Sistem Pengendalian Internal

Tanggung jawab keseluruhan atas sistem pengendalian internal Perusahaan, termasuk peninjauan efektivitasnya, berada di tangan Dewan Komisaris dan Direksi (secara bersama-sama disebut “Dewan”).

Dewan mengakui tanggung jawab mereka untuk memastikan penerapan sistem pengendalian internal yang sehat dan efektif, dan berkomitmen untuk mempertahankan sistem pengendalian internal yang kuat untuk menjaga investasi pemegang saham dan aset Perusahaan, serta meninjau efektivitas, kecukupan dan integritasnya. guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Sistem pengendalian internal mencakup antara lain tata kelola, manajemen risiko, serta pengendalian keuangan, operasional, dan kepatuhan lainnya.

Dewan terus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meninjau dan memperkuat transparansi dan efisiensi operasional Perusahaan, termasuk pembatasan jumlah pengeluaran dalam kategori tertentu yang dapat disetujui oleh Manajemen dan Direksi serta pengeluaran yang harus disetujui oleh Dewan. Komisaris melalui Pendelegasian Batasan Wewenang.

Auditor eksternal Perusahaan juga, dalam pelaksanaan auditnya, telah melakukan peninjauan terhadap pengendalian internal Perusahaan sebagai bagian dari rencana auditnya. Setiap ketidakpatuhan material dan kelemahan pengendalian internal yang ditemukan selama audit dilaporkan kepada Komite Audit. Komite Audit menetapkan waktu tertentu sepanjang tahun untuk bertemu dengan auditor eksternal guna membahas pengendalian internal dan berbagai masalah akuntansi.

Audit Internal

Fungsi audit internal di lingkungan Perseroan diatur berdasarkan Peraturan No. IX.I.7 Lampiran No. Kep-496/BL/2008 tanggal 28 November 2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal yang dilaksanakan oleh Unit Audit Internal (IAUI), yang mana:

  1. IAU bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dan mempunyai akses langsung kepada Komite Audit yang memastikan bahwa IAU dapat melaksanakan tugasnya secara independen dan memberikan konsultasi sehubungan dengan rencana proses audit yang dilakukan;
  1. IAU melakukan kegiatan yang independen dan obyektif untuk membantu Perusahaan mencapai tujuannya, dengan menggunakan pendekatan sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola;
  1. Dalam menjalankan aktivitasnya, IAU mempunyai kewenangan untuk mengakses seluruh informasi di lingkungan Perusahaan yang dianggap relevan, berkomunikasi dengan seluruh anggota Dewan dan Komite Audit, mengadakan pertemuan berkala dan ad-hoc dengan mereka, dan mengoordinasikan aktivitasnya dengan auditor eksternal;
  1. IAU menghasilkan laporan tinjauan manajemen berdasarkan evaluasi terhadap praktik Perusahaan. Selain itu juga memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan Perseroan.
Audit Eksternal

Berdasarkan persetujuan Rapat Umum  Pemegang Saham pada tanggal 24 November  2022 telah dilakukan pendelegasian  penunjukan Akuntan Publik (AP) Ivan Kanel  dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanel  dan Rekan kepada rapat Dewan Komisaris  dalam rangka audit atas informasi keuangan  historis tahunan posisi 30 Juni 2023.  

Penunjukan Kantor Akuntan Publik tersebut  dilakukan sesuai dengan ketentuan yang  berlaku, di mana Komite Audit telah melakukan  penelaahan dan penilaian terhadap calon  Kantor Akuntan Publik yang akan digunakan,  serta memberikan rekomendasi kepada Direksi  setelah menerima kuasa dari Rapat Umum  Pemegang Saham kepada Direksi untuk  menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan  digunakan. 

Akuntan Publik yang ditunjuk Perseroan tidak  memiliki hubungan afiliasi dengan anggota  Komite Audit, anggota Direksi, Dewan  Komisaris maupun pemegang saham utama  Perseroan, yang dapat menimbulkan potensi  benturan kepentingan dan mempengaruhi  independensi Akuntan Publik serta para  auditornya.

Kode Etik

Pada tahun 2017, Perseroan telah menerbitkan Pedoman Pengurusan Perseroan bagi Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual). Pedoman setebal 51 halaman ini menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dan Direksi PT Rig Tenders Indonesia Tbk dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban, baik sebagai Dewan (Board) maupun individu anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Rig Tenders Indonesia Tbk. Dewan Komisaris dan Direksi. Dokumen ini juga mengatur hubungan antara Dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham, serta anak perusahaan.

Penerapan pedoman ini memerlukan komitmen bersama Dewan Komisaris dan Direksi dalam rangka mengelola perusahaan atas nama pemegang saham dan pemangku kepentingan pada umumnya. Kejelasan tugas dan fungsi masing-masing, diharapkan dapat mendorong efektivitas dan kinerja Dewan Komisaris dan Direksi.

Kasus Hukum dan Sanksi Administratif

Selama periode Laporan Tahunan ini, Perseroan dan Anak Perusahaan tidak mengalami permasalahan hukum perdata maupun pidana yang berdampak pada keberlangsungan Perseroan. Tidak terdapat kasus litigasi yang dihadapi oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang aktif saat ini.

Tidak ada sanksi administratif yang dikenakan kepada Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi, oleh otoritas pasar modal atau otoritas lainnya.

Sistem Pelaporan Pelanggaran

Kebijakan pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) memberikan kesempatan dan perlindungan kepada karyawan dan pihak ketiga untuk melaporkan dengan itikad baik kepada manajemen, apabila mengetahui adanya penipuan, korupsi, atau praktik atau pelanggaran yang tidak pantas di Perusahaan, dan untuk mencegah pengendalian mengambil tindakan yang dapat merugikan karyawan. Saat ini, Manajemen masih mengkaji kemungkinan penerapan sistem tersebut di dalam organisasi Perseroan.

Fasilitas pelaporan yang disediakan Perseroan untuk menampung pengaduan pelapor ke WBS-Room adalah sebagai berikut:

Facility / FasilitasConnection / Koneksi
Email: wbs@rigtenders.co.id
Phone / WA: 081228858858
Google Forms: bit.ly/wbsrigtenders
QR Code Forms WBS RTI : QR Code