Skip to content
  • Bahasa Indonesia
    • EnglishEnglish
    • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
  • Add anything here or just remove it...
Rigtenders IndonesiaRigtenders Indonesia
  • Home
  • Perusahaan
    • Sekilas Perseroan
    • Kronologi Pencatatan Saham
    • Prospektus Penawaran Umum
    • Pemegang Saham
    • Informasi Perusahaan
  • Layanan
    • Layanan Lepas Pantai
    • Angkutan Batubara
    • Layanan Lainnya
    • Armada
  • Kebijakan
    • Kebijakan Umum Perusahaan
    • Kebijakan Mutu Kesehatan Kerja & ISM (OHSQ&ISM) dan Lingkungan
    • Kebijakan Kesehatan & Keselamatan Lingkungan
    • Kebijakan tentang Obat-Obatan Terlarang, Alkohol & Judi
    • Kebijakan Menghentikan Pekerjaan
  • Hubungan Investor
    • Pengumuman
    • Keterbukaan Informasi
    • Laporan Tahunan & Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Keuangan
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Paparan Publik
    • Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
  • Kontak

Kebijakan tentang Obat-Obatan Terlarang, Alkohol & Judi

ISM       : Bagian 1.2.1. – 1.2.2. – 1.2.3.

ISO 14001 : 2015: Bagian 4.4.1. – 4.4.2.

Kebijakan Obat-obatan Terlarang, Alkohol dan Judi Perusahaan berlaku kepada seluruh personil yang berlayar atau berkunjung ke kapal-kapal Perusahaan.

OBAT-OBATAN Terlarang

DILARANG menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau menggunakan, memiliki, mendistribusi atau memperdagangkan secara illegal atau obat-obatan tidak terdaftar dan tidak dikontrol di darat maupun di atas kapal atau oleh Staf Darat atau awak kapal yang sedang cuti.

Perusahaan tidak akan mempekerjakan personil yang merupakan Pengguna, atau memiliki catatan terkini penggunaan obat-obatan terlarang atau telah menyalahgunakan obat-obatan. Setiap Karyawan yang diketahui melanggar Kebijakan Obat-Obatan Terlarang Perusahaan AKAN SEGERA DIBERHENTIKAN DAN DISERAHKAN KEPADA PIHAK YANG BERWAJIB UNTUK DILAKUKAN PROSES TUNTUTAN. Semua diingatkan bahwa di negara-negara tertentu kepemilikan obat-obatan terlarang dapat berakibat pada HUKUMAN MATI.

ALKOHOL

Kapal-kapal yang dioperasikan di lingkungan yang berbahaya dan perhatian utama adalah masalah kesehatan dan keselamatan semua personil, kapal dan perlindungan terhadap lingkungan.

Karena alasan ini yang ada di atas kapal, pemakaian alkohol oleh personil SANGAT DILARANG. Alkohol TIDAK DIPERKENANKAN berada di atas kapal apa pun alasannya.

JUDI

Untuk memastikan adanya lingkungan yang sehat dan aman di atas kapal semua personil harus bekerjasama sepenuhnya dengan personil lain. Perselisihan antar personil yang timbul di atas kapal mengancam keharmonisan operasional kapal, karena alasan inilah perjudian dalam bentuk apa pun DILARANG.

PERUSAHAAN AKAN MELAKSANAKAN PROSEDUR DISIPLINER TERHADAP SETIAP ORANG YANG MELANGGAR PERSYARATAN DI ATAS.

Pos-pos Terbaru

  • Keterbukaan Informasi – Laporan Informasi Investasi Obligasi Mei 8, 2025
  • Keterbukaan Informasi – Laporan Investasi Obligasi November 26, 2024

Our Address

GENERALI TOWER - GRAN RUBINA BUSINESS PARK 18th floor, Unit D Kawasan Rasuna Epicentrum Jl. HR Rasuna Said Jakarta Selatan 12940 Indonesia

Phone Number

Phone : (+62-21) 2527402

Language

  • English
  • Bahasa Indonesia
Copyright 2025 © Rig Tenders Indonesia Tbk
  • Home
  • Perusahaan
    • Sekilas Perseroan
    • Kronologi Pencatatan Saham
    • Prospektus Penawaran Umum
    • Pemegang Saham
    • Informasi Perusahaan
  • Layanan
    • Layanan Lepas Pantai
    • Angkutan Batubara
    • Layanan Lainnya
    • Armada
  • Kebijakan
    • Kebijakan Umum Perusahaan
    • Kebijakan Mutu Kesehatan Kerja & ISM (OHSQ&ISM) dan Lingkungan
    • Kebijakan Kesehatan & Keselamatan Lingkungan
    • Kebijakan tentang Obat-Obatan Terlarang, Alkohol & Judi
    • Kebijakan Menghentikan Pekerjaan
  • Hubungan Investor
    • Pengumuman
    • Keterbukaan Informasi
    • Laporan Tahunan & Laporan Keberlanjutan
    • Laporan Keuangan
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Paparan Publik
    • Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
  • Kontak
  • WooCommerce not Found
  • Newsletter