Kebijakan tentang Obat-Obatan Terlarang, Alkohol & Judi
ISM : Bagian 1.2.1. – 1.2.2. – 1.2.3.
ISO 14001 : 2015: Bagian 4.4.1. – 4.4.2.
Kebijakan Obat-obatan Terlarang, Alkohol dan Judi Perusahaan berlaku kepada seluruh personil yang berlayar atau berkunjung ke kapal-kapal Perusahaan.
OBAT-OBATAN Terlarang
DILARANG menyalahgunakan obat-obatan terlarang atau menggunakan, memiliki, mendistribusi atau memperdagangkan secara illegal atau obat-obatan tidak terdaftar dan tidak dikontrol di darat maupun di atas kapal atau oleh Staf Darat atau awak kapal yang sedang cuti.
Perusahaan tidak akan mempekerjakan personil yang merupakan Pengguna, atau memiliki catatan terkini penggunaan obat-obatan terlarang atau telah menyalahgunakan obat-obatan. Setiap Karyawan yang diketahui melanggar Kebijakan Obat-Obatan Terlarang Perusahaan AKAN SEGERA DIBERHENTIKAN DAN DISERAHKAN KEPADA PIHAK YANG BERWAJIB UNTUK DILAKUKAN PROSES TUNTUTAN. Semua diingatkan bahwa di negara-negara tertentu kepemilikan obat-obatan terlarang dapat berakibat pada HUKUMAN MATI.
ALKOHOL
Kapal-kapal yang dioperasikan di lingkungan yang berbahaya dan perhatian utama adalah masalah kesehatan dan keselamatan semua personil, kapal dan perlindungan terhadap lingkungan.
Karena alasan ini yang ada di atas kapal, pemakaian alkohol oleh personil SANGAT DILARANG. Alkohol TIDAK DIPERKENANKAN berada di atas kapal apa pun alasannya.
JUDI
Untuk memastikan adanya lingkungan yang sehat dan aman di atas kapal semua personil harus bekerjasama sepenuhnya dengan personil lain. Perselisihan antar personil yang timbul di atas kapal mengancam keharmonisan operasional kapal, karena alasan inilah perjudian dalam bentuk apa pun DILARANG.
PERUSAHAAN AKAN MELAKSANAKAN PROSEDUR DISIPLINER TERHADAP SETIAP ORANG YANG MELANGGAR PERSYARATAN DI ATAS.