Informasi Dividen
Perseroan dapat mengumumkan dividen setelah mendapatkan persetujuan dari RUPST. Direksi xjuga dapat mengumumkan dividen interim setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dengan ketentuan bahwa dividen interim itu akan dikurangkan dari dividen tahunan setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) selanjutnya.
Perseroan membayar dividen berdasarkan jumlah keuntungan Perseroan setelah dikurangi jumlah dana cadangan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
RUPS Tahunan tanggal 16 November 2021 memutuskan untuk tidak memberikan dividen kepada para pemegang saham.
Pembagian dividen diatur oleh Undang-Undang No. 40/2007 mengenai Perseroan Terbatas pasal 70, dimana Perseroan diharuskan untuk menyisihkan cadangan minimum sebesar 20% dari saldo laba. Selain itu, pasal 71 mengatur bahwa dividen akan dibagikan kepada pemegang saham saat Perseroan memiliki saldo laba positif setelah pencadangan.